* Terkait Terbakarnya Gudang Minyak Ilegal BBM Solar di Keramasan Kertapati
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah melalui proses panjang, akhirnya berkas tempat usaha penampungan minyak BBM jenis solar ilegal, di Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karyajaya Kecamatan Kertapati Palembang, Sumsel, yang menyeret nama anggota Polri, Aipda Syafrudin (42), dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (17/2/2023).
“Benar, berkas yang bersangkutan telah lengkap, P-21. Artinya, tidak lama lagi akan segera dilimpahkan tahap II, dari penyidik Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, kepada wartawan online media ini.
Fandie menjelaskan, pada tahap II, nantinya akan dilimpahkan juga berkas berikut tersangka dari Polrestabes Palembang.
“Mudah-mudahan dalam hitungan beberapa hari kedepan sudah masuk tahap II,” ujar Fandie.
Aipda Syafrudin, anggota Jatanras Polda Sumsel, ikut terjerat kasus Ilegal Drilling, menyusul terdakwa Kevin dan Sabar, yang telah menjalani proses persidangan di PN Palembang.