BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

×

Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Hari ini, sidang cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi Anggota DPR RI masuki tahap putusan pengadilan.

Pada persidangan kali ini Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati. Sedangkan dari pihak Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakilkan Ojat Sudrajat selaku kuasa hukumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta meresmikan perceraian antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan suaminya, Dedi Mulyadi.

Hal tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim PA Kabupaten Purwakarta yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam sidang cerai yang digelar secara terbuka, Rabu (22/02/2023).

“Mengadili, satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Kedua, menjatuhkan talak satu Ba’in Sughra pada tergugat, Dedi Mulyadi terhadap penggugat, Anne Ratna Mustika,” ujar Lia Yuliasih dalam persidangan di PA Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (22/02/2023).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.

“Alhamdulillah, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama,” ucapnya.

Sementara itu, Ojat Sudrajat mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan dari pengadilan agama Kabupaten Purwakarta.

“Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama. Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ucap Ojat.