MATTANEWS.CO, OKI – Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menjadi keharusan yang mesti dilaksanakan.
Kepala Dinas Kominfo OKI, Antonio Ramadhan mengungkapkan, aktualisasi Inpres ini sendiri, menurut dia, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir memfasilitasi para pelaku usaha media cetak, elektronik dan online memajang produknya pada etalase E-Katalog Lokal pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kita ingin mendorong para pengusaha media lokal khususnya untuk semakin berkembang masuk market place pemerintah dan mendapatkan pangsa pasar baru,” jelasnya saat acara workshop e-katalog lokal dan transaksi digital pelaku usaha media di Kantor Bupati OKI, Kamis (23/2/2023).
Menurut mantan Kadishub OKI ini, e-Katalog lokal maupun toko daring merupakan bagian dari Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi dengan mengalihkan sistem pengadaan manual ke sistem pengadaan eletronik.
“Tentu kita sangat mendukung setiap upaya perbaikan tata kelola pemerintahan khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” terang dia.
Sementara itu, Bupati OKI, melalui Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda OKI, Nursula, menyebut strategi pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
“Pertama, memperbanyak produk dalam negeri yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar kualitas produk dalam negeri semakin meningkat,” terang dia.
Kedua, tambahnya dengan mempercepat proses digitalisasi agar pembelian produk-produk tersebut dapat tayang dalam katalog elektronik maupun pada toko daring.
Dan terakhir, Anton mengatakan, instansi pemerintah juga diminta mengimplementasikan penggunaan kartu kredit pemerintah atau pemerintah daerah.
“Terkait KKPD ini kita minta dukungan dari perbankan untuk memudahkan para pelaku usaha media maupun UMKM,” pungkasnya.














