MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gelaran siaran pers kasus tindak pidana perbankan yang dilaksanakan di gedung Presisi Mapolda Sumsel turut serta menghadirkan dua pelaku VM (34) dan AW (35) yang merupakan pegawai bank itu sendiri. Jumat (24/02/23).
Adapun modus kedua pelaku yakni memindahkan uang dari rekening korban ke rekening milik tersangka melalui atm milik korban dan mencegat nasabah didepan pintu masuk bank.
VM (34) oknum customer service Bank BRI Tanjung Sakti Cabang Pagaralam Provinsi Sumatra Selatan dengan modus menguras uang nasabah bank dengan cara tidak menyerahkan kartu ATM dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan di BRI unit Tanjung Sakti, Pelaku gunakan ATM untuk penarikan saldo atau transfer e-channel tanpa diketahui oleh nasabah.
Adapun pelaku kedua AW (35) dengan modus mencegat nasabah didepan pintu masuk Bank, Nasabah yang ingin menabung kemudian pelaku menuliskan secara manual sejumlah uang yang disetorkan nasabah sebagai bukti penerimaan setoran tanpa print out data transaksi melalui teller, Dengan alasan sedang ada gangguan.
Wadir Dirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan saat gelar siaran pers pada hari Jumat, 24 Februari 2023.
“Jadi atm milik korban ini ditahan tersangka, dengan alasan akan ada pengundian,” kata Putu.
Putu mengungkap, Aksi yang dilakukan para pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 13 Februari 2023.
“Selama tiga tahun itu, Korban gali lobang tutup lobang, di mana pada saat salah satu nasabah ingin mengambil uang, Tersangka menarik uang nasabah yang lain,” ungkap Putu.
Terdapat juga Modus dimana uang yang disetorkan nasabah melalui pelaku ke rekening nasabah, Selanjutnya ditarik pelaku dengan overbooking menggunakan EDC Kantor/ EDC Agen Brilink orang tua pelaku ke rekening pelaku pelaku.
Seiring waktu berjalan, Salah satu anak dari nasabah bank tersebut mengecek dan kaget melihat saldo rekening orang tuanya kosong.
Atas kejadian itu, Anak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatra Selatan.
Usai menerima laporan, anggota Subdit II Perbankan Dirkrimsus Polda Sumsel melakukan penangkapan kepada para tersangka di kawasan Pagaralam.
“Tersangka ditangkap di kawasan Pagaralam pada Kamis 16 Februari 2023,” terang Putu.
Tak hanya menangkap pelaku, Anggota juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan nasabah BRI yang transaksinya ditulis tangan oleh pelaku, Rekening koran nasabah BRI, 32 kartu atm nasabah BRI yang digunakan pelaku untuk transaksi, Satu kartu kredit BRI milik pelaku AW, SOP BRI tentang pembukaan rekening setoran dan tarik tunai, Serta laporan audit Tim adhoc atas 70 nasabah BRI.
Barang bukti lain hasil kejahatan pelaku yang juga disita, Satu unit rumah yang beralamat di Jalan Simpang Karet, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Satu unit ruko dua pintu beralamat di Desa Simpang Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti Kota Pagaralam, Tanah atau kebun beralamat di Desa Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam, Tanah kebun beralamat di Desa Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam dan kandang ayam broiler dengan kapasitas lebih kurang 5000 ekor di alamat Desa Joko, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam.
Sementara menurut keterangan salah satu pelaku yaitu VM (34) saat diwawancarai digelaran siaran pers tersebut mengatakan.
“Itu saya lakukan lantaran kebutuhan ekonomi,” jelasnya singkat pada awak media.














