MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang pelaku atas nama (YI 31 Tahun)
Pelaku berinisial YI diketahui salah satu warga Dusun Nanga Laki, Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasat Reskrim polres kapuas hulu AKP Joni, SH.,M.A.P menyampaikan, penangkapan YI oleh unit Reskrim Polsek Bunut Hulu di Back up dari Jatanras Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh dirinya selaku Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
“YI diduga melakukan pencurian speed boat dengan Tempat Kejadian Pekara (TKP) Desa Suruk, Kecamatan Bunut Hulu. Terduga diamankan di Desa Nanga Laki, Kecamatan Hulu Gurung,” kata AKP Joni, Sabtu (25/2)
Dari tangan pelaku, Polisi merinci mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah mesin sped merk Yamaha dan uang senilai 1.250.000 hasil dari penjual mesin Speed Boat tersebut.
Perahu dan speed yang dicuri oleh “YI” tersebut milik korban, Gusti Izhar Isnaini, 23 th.
Alamat, Dusun Ladau Permai, Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupateb Kapuas Hulu.
Atas perbuatannya tersebut, YI disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh juta rupiah. (*)














