BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Gaji 20 PNS, Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan Divonis 3 Tahun

×

Korupsi Gaji 20 PNS, Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Endang Waskito, Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, divonis tiga tahun penjara, karena korupsi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) terhadap 20 gaji PNS, di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga menyebabkan Negara sebesar Rp 264 juta, saat sidang berlangsung PN Klas IA Palembang, Kamis (2/3/2023).

Dalam amar putusannya, sidang yang diketuai majelis hakim Masriati SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 150 juta Subsider 3 bulan,” ungkap majelis hakim.

Selain dikenakan hukuman pidana terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan, untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 264 juta, apabila terdakwa tidak dapat mengganti uang sebagai kerugian negara selama satu bulan, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Kejari Musi Banyuasin mendakwa terdakwa tidak menyalurkan atau mendistribusikan hak para pegawai Kantor Camat Lalan, berupa Gaji serta tunjangan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada 20 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 264 juta dan tidak sesuai dengan rasa keadilan, serta asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dari hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara, atas dugaan penyimpangan pembayaran gaji Tahun 2016, 2016, 2017 dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2016 terhadap 20 orang PNS Kantor Camat Lalan Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp 264 juta yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Terdakwa sendiri sempat buron dan ditetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap di daerah Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara.