BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Ngaku’ Senpi Titipan Teman, Pedagang Pecel Lele Digelandang ke Kantor Polisi

×

‘Ngaku’ Senpi Titipan Teman, Pedagang Pecel Lele Digelandang ke Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berdalih senpi rakitan jenis Revolver dengan lima butir peluru aktif hanya titipan teman, Pedagang Pecel Lele, Suhadi (37) warga Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Ilir Barat I tetap digelandang Tim Tekab Pidum, Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing, Senin (6/3/2023).

“Tersangka kami tangkap di warung pecel lele miliknya, Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Dari pengeledahan petugas, ditemukan sepucuk senpi rakitan berikut lima butir amunisi aktif tersimpan dalam lemari kamar, rumah tersangka,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release.

Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

“Berangkat dari informasi masyarakat, anggota kita langsung lakukan penyelidikan. Ketika dilakukan interogasi dan pengeledahan, ditemukanlah senpi rakitaran tersebut. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ungkapnya.

Bapak berpangkat melati tiga ini menjelaskan, tersangka akan dikenakan Pasal I Ayat I dan Pasal I Ayat II UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah dua tahun ini menyimpan senpi rakitan itu. Untuk ke penggunaan kejahatan, masih akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Sementara, tersangka mengaku dirinya menyimpan senpi rakitan tersebut sudah dua tahun terakhir.

“Saya sempat mengembalikan senpi tersebut, namun sang pemilik menolaknya. Saya tidak pernah menggunakan senpi tersebut pak, apalagi untuk kejahatan,” pungkasnya.