HEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Pemuda di Pemayung Rudupaksa Istri Sepupu yang Tengah Hamil Muda

×

Pemuda di Pemayung Rudupaksa Istri Sepupu yang Tengah Hamil Muda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATANG HARI – Polres Batang Hari melalui Unit Pelayanan Lerempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim amankan seorang Pemuda WH (27) asal Desa Pulau Raman Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap istri sepupunya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Piet Yardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial WH asal pemayung pada Jum’at (3/3/2021).

“Benar telah kita amankan pelaku dan barang bukti,” jelas Kasat reskrim, senin (6/3/2021).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melapor ke Polsek pemayung dimana saat itu korban mengaku telah 3 kali mendapat tindakan asusila oleh WH.

“Perbuatan pertama dan kedua masih di sembunyikan oleh korban dan yang ke Tiga karena sudah keterlaluan korban melapor,” tambah Kasat Reskrim.

Yang ketiga diluncurkan oleh pelaku dengan modus menanyakan suami korban dan mengetahui suami korban tidak ada dirumah pelaku langsung membekap dan mencekik leher korban.

“Korban sedang berada di kebun duren lalu pelaku datang dan memaksa korban pada siang hari,” tutupnya.

Untuk diketahui korban merupakan istri sepupunya sendiri yang saat itu tengah hamil muda, dan korban masih berusia 16 tahun dikategorikan masih anak-anak, maka pelaku akan dikenakan pasal UU Perlindungan anak subsider UU Seksual  dengan ancaman 15 tahun penjara.