BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polres Prabumulih Gelar Pers Release, Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan

×

Polres Prabumulih Gelar Pers Release, Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Hari ini Polres Prabumulih mengelar release di Mapolres ungkap kasus penusukan di Taman Baka Jalan Bima Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur menghebohkan warga, Selasa (7/3/2023), sekitar pukul 06.00 WIB.

Informasi dihimpun awak media, awalnya pelakunya HS (22) yang merupakan warga lokasi penemuan jasad korban sebelum disebut Dafiz.

Ternyata korban memiliki nama lengkap Muamar Kadafi (23) warga Jalan Sakura Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur dalam keadaan meninggal dunia.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengapresiasi kerja jajarannya Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih bersama Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dan Polsek Prabumulih Timur yang berhasil mengungkap kasus penusukan sempat menghebohkan masyarakat Kota Nanas ini di bawah 8 jam.

“Pelaku ini, sempat kabur usai kejadian menyelamatkan diri. Tetapi, berkat informasi dan bantuan masyarakat. HS akhirnya bisa ditangkap Tim Gabungan Polres Prabumulih. Pelaku kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” jelas Witdiardi.

Mantan Kapolres Mukomuko itu menjelaskan, kalau motif pelaku kesal terhadap para korban, karena mengajaknya berbuat kejahatan (maling.red).

“Pengakuan HS dirinya menolak diajak berbuat kejahatan dan ia dipaksa, itu menjadi pemicu hingga pelaku kesal dan mencabut pisau. HS menusuk para korban 1 meninggal dunia 1 luka tusuk, dan 3 kabur melarikan diri,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya, kata Mantan Jatanras Polda Bengkulu ini, pelaku HS diancam Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat. “Terancam 15 tahun, kasusnya masih terus didalami. Dan, pemeriksaan saksi terus kita lakukan,” tungkas AKBP Witdiardi.