BeritaNUSANTARA

Cegah Karhutla, Ini yang Dilakukan Satgas Ops Bina Karuna Polres Kapuas Hulu

×

Cegah Karhutla, Ini yang Dilakukan Satgas Ops Bina Karuna Polres Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini
Personil Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 Polres Kapuas Hulu gencar mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 Polres Kapuas Hulu gencar mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (9/3/2023).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasatgas Preemtif Iptu Cahya Purnawan mengatakan pihaknya terus melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kegiatan ini terus dilaksanakan oleh Satgas Ops Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 maupun personil Polsek jajaran baik dengan memberikan imbauan, pembagian brosur maupun pemasangan spanduk stop membakar atau mencegah Karhutla,” kata Iptu Cahya Purnawan yang juga selaku Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu.

Selain Itu, kata Iptu Cahya Purnawan, selain rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diketahui warga masyarakat,” terang Iptu Cahya.

Dikatakan Iptu Cahya, tujuan dari sosialisasi ini selain untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan adanya anggota Polri berseragam di tengah masyarakat.

“Harapannya dengan rutinnya disampaikan sosialisasi larangan karhutla agar warga masyarakat mengerti dan paham akan sanksi diterima apabila melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ujar Iptu Cahya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap bisa menjaga dan mencegah supaya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga terhindar dari bencana asap.

“Diharapkan masyarakat dapat mengerti konsekuensi dari membakar hutan dan lahan yang akan dikenakan sanksi, “ulasnya. (*)