MATTANEWS.CO, SULBAR — Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Mamuju menggelar kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Di Desa Rantedoda Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Sulbar.
Kegiatan yang dilaksanakan merupakan kewajiban bagi keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengikuti P2K2 yang dihadiri Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Mamuju.
Kegiatan P2K2 itu berlangsung di Desa Rantedoda Kecamatan Tapalang yang di hadiri kurang lebih 30 peserta ada bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala Desa Rantedoda, Sekdes Rantedoda, Petugas Kesehatan PuskesmasTapalang dan Pendamping PKH.
Kepala bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Mamuju, Irayanti kepada Media ini menuturkan
“KPM yang hadir kurang lebih 30 orang. Mengapa kita laksanakan pertemuan tersebut, karena itu merupakan kewajiban dari KPM-PKH untuk mengikuti P2K2 itu,” kata kabid Linjamsos Irayanti, Kamis (9/3/2023)
“Kenapa kegiatan itu wajib diikuti,, karena KPM-PKH itu sudah mendapatkan haknya. Haknya itu adalah bantuan sosial, Nah setelah dia mendapatkan haknya dia juga harus melaksanakan kewajibannya. Kewajibannya itu salahsatunya P2K2,” sambungnya.
Irayanti mengungkapkan, melalui kegiatan P2K2 itu diharapkan KPM-PKH tersebut mampu merubah pola pikirnya.
“Harapan kita dari kegiatan ini agar Kpm-Pkh ini mampu merubah pola pikir atau cara mereka yang sebelumnya tidak tau menjadi tau dan seperti apa peruntukan bantuan yang mereka dapatkan itu,” kata Irayanti.
Melalui kegiatan itu Irayanti juga minta kolaborasi semua pihak dalam penanganan percepatan penurunan angka stunting khususnya di wilayah kabupaten Mamuju dan Sulbar pada umumnya.
“Melalui kegiatan itu, besar harapan kita untuk berkolaborasi secara bersama-sama dalam penanganan masalah stunting.
“Jadi kita dilapangan ada beberapa Opd. Ada penyuluh baik dari BKKBN,Dinkes,PMD begitupun dengan pendamping PKH. Kegiatan P2K2 itu ada beberapa modul, terkait Kesehatan, Kesejahteraan,Perlindungan Anak, Pola Asuh dan Pengelolaan keuangan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kabid Linjamsos Dinsos Mamuju ini menjelaskan beberapa modul yang wajib di sampaikan kepada penerimah PKH
Dimana haknya mereka terima.
“Jadi kewajiban dari KPM itu, pertama wajib memeriksa kandungannya, kedua wajib membawa anaknya ke posyandu, berikutnya mengikuti P2K2.
“Berikutnya terkait pola asuh, cara mendidik anak, mengontrol anak tetap bersekolah, itu salah satu kewajiban KPM untuk memastikan anaknya tetap mengikuti pendidikan,” jelas Irayanti.
Diketahui kegiatan P2K2 Desa Rantedoda Kecamatan Tapalang di laksanakan merupakan Locus Stunting sekaligus menjadi kunjungan Monitoring dan Evaluasi Dinas Sosial Kabupaten Mamuju di awal bulan Maret 2023.














