MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih , AKBP Pauzia SP MSi memenuhi undangan Polres Prabumulih sebagai Nara Sumber (Narsum) mengisi Podcast di Mapolres Prabumulih, Senin (27/3/2023).
Dikesempatan ini, Ka BNNK Prabumulih yang akrab disapa Yunda memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Prabumulih jangan sampai terjerumus dan terjerat dengan yang namanya Narkoba.
Perempuan berhijab ini juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba karena apapun jenisnya, sebab ujar nya barang haram tersebut memiliki bahaya negatif selain baik pengguna sendiri juga lingkungan sekelilingnya.
“Kepada generasi muda, khususnya agar tidak atau jangan pernah berhubungan namanya narkoba. Karena, narkoba itu merusak masa depan” ujar Pamen berpangkat dua melati dipundaknya siang tadi.
Lebih dalam, jika berhubungan narkoba, maka ingat tiga hal akan dialami.
“Pertama penjara, kedua masuk rumah sakit jiwa, dan ketiga kuburan karena meninggal dunia. Ingat penyalahgunaan narkoba diatur dalam UU No 35/2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Dan jelas lagi kata Kepala BNN Prabumulih ini, ancamannya pidana dibawah 5 tahun bagi pengguna namun bagi kurir hingga bandar bisa hingga 6 tahun hingga 20 tahun. Juga, dapat dikenakan denda lagi. Ingat! hukuman pengedar jauh lebih berat ketimbang penyalahgunaan narkoba, semuanya akan diproses hukum sesuai aturan dan ketentuan.
“Kepada masyarakat ingin taubat dan menjauh dari narkoba. Akunya, bisa datang ke BNN Prabumulih dilaksanakan rehab. Atau jika melihat tentang penyalahgunaan narkoba maka dapat melapor melalui hotline BNN Prabumulih di 0811 714 2444,” tandasnya.














