MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019, yang merugikan negara mencapai Rp 7,4 Miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI), Kamis (30/3/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir, serta menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Wilson selaku Kepala Kesbangpol, Sofiah selaku Kepala BPKAD dan Darmawan selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir.
Dalam fakta persidangan salah satu saksi yaitu Sofiah selaku Ka BPKAD Ogan Ilir, menerangkan terkait kapasitasnya dalam pembahasan TAPD.
“Saya sempat mengikuti rapat pembahasan terkait bantuan dana hibah, pada saat itu kapasitas saya sebagai Bendahara Umum Daerah, pembahasan dana hibah sendiri sempat dibahas bersama DPRD,” ungkapnya.
Bahkan saksi juga mengungkap dan menerangkan dalam pembahasan Bupati Ogan Ilir ikut rapat penambahan TAPD.
“Bupati OI ikut juga dalam rapat pembahasan TAPD namun saya tidak bisa memastikan berapa kali beliau hadir,” terangnya.
Sementara itu, saat diwawancarai seusai sidang melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nursurya SH MH mengatakan, keterangan saksi dalam fakta persidangan yang jelas sangat mendukung pembuktian kami, poin pentingnya tadi adalah Ketua BAWASLU dan Bupati sebelumnya yang menandatangani PHD.
“Agenda sidang ke depan kita masih akan memanggil beberapa saksi dari BAWASLU dan dari Pemda OI, kita juga akan mengagendakan untuk memanggil Saksi diantaranya Ketua Bawaslu Sumsel dan mantan Bupati Ogan,” terang Kajari OI.
Terpisah, terdakwa Romi melalui penasehat hukumnya Titis Rachmawati mengatakan, yang saya lihat ini baru Nyeleneh, seharusnya dari proses pencairan dari proses penggunaan anggaran, perannya itu ada Ketua Bawaslu dan Sekretaris dan komisioner juga, tapi tidak ditarik sama Jaksa bahkan sudah ada surat pertanggungjawaban mutlak untuk menggunakan anggaran sebaik-baiknya.
“Tapi mengapa seperti sengaja diamankan dan ketika saya mengejar tiba-tiba Jaksa memotong dan terkesan melakukan pembelaan sedangkan yang berperan adalah Ketua dan Komisioner, terkait penetapan klien kami sebagai terdakwa kami menilai tidak tepat dan salah sasaran karena pasal 2 dan pasal 3 bicara soal kewenangan, dan Klien kami Romi Kewenangannya apa, langkah ke depan kita akan meminta perlindungan hukum dan kita akan ajukan Justice collaborator (JC) karena Romi tahu semua uang tersebut mengalir kemana saja, klien kami berusaha mengungkap namun klien kami malah di Bejek harusnya klien kami dirangkul,” tegas Titis.
Dalam perkara ini sendiri menjerat tiga terdakwa diantaranya Herman Fikri menjabat sebagai Sekertariat/POK Bawaslu OI tahun 2020-2021, Aceng Sudrajat menjabat sebagai Sekertariat/POK Bawaslu tahun 2019-2020, serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staff Operator di bidang Keuangan pada Bawaslu OI.
Ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI) telah melakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.(*)














