BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Penipuan Pupuk Urea PT Pusri, Dua Terdakwa Dituntut Dua dan Tiga Tahun

×

Penipuan Pupuk Urea PT Pusri, Dua Terdakwa Dituntut Dua dan Tiga Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus penipuan pupuk urea bersubsidi sebanyak 523,95 ton milik PT Pusri Palembang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman 2 tahun dan 3 tahun penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/4/2023).

Dua terdakwa itu, tidak lain Elty Miati, Direktur Utama PT Amanah Jaya) dan terdakwa Sarjono, Komisaris PT Amanah Jaya. Kini kedua terdakwa, sementara menjadi tahan kota.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim Harun Yulianto, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar menyatakan, perbuatan terdakwa I. Elty Miati dan terdakwa II. Sarjono mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP majatuhi pidana terhadap terdakwa I Elty Miati hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan terdakwa II Sarjono selama 3 (tiga) tahun penjara,” terang JPU saat bacakan tuntutan dipersidangan.

Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa usai sidang meminta waktu nota pembelaan (pledoi) selama satu minggu kepada majelis hakim.

Diketahui dalam dakwaan JPU, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang membutuhkan jasa sewa gudang, pengelolaan gudang (stockholder) dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pupuk di gudang Lini 3 Provinsi Sumsel.

PT Amanah Jaya melalui terdakwa 1 Elty Miati sebagai Direktur Utama PT Amanah Jaya dan terdakwa 2 Sarjono sebagai Komisaris PT Amanah Jaya merupakan perusahaan jasa sewa gudang, stockholder dan TKBM.

Dalam penanganan jasa sewa gudang, stockholder dan TKBM pupuk di gudang perintis milik PT Amanah Jaya, sesuai stock opname terdapat selisih kurang stock fisik pupuk, sebanyak 523,95 ton, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan PT Amanah Jaya.

Rapat kesepakatan dan berita acara kesepakatan ganti rugi pupuk hilang di gudang perintis dan surat pernyataan Sarjono dari PT Amanah Jaya, telah bersedia bertanggung jawab atas kehilangan pupuk urea di gudang perintis sebanyak 523,95 ton, dengan harga pupuk subsidi sebesar Rp 4.150.000/ton.

Karena tidak ada tindak ada kelanjutan dari terdakwa 2 Sarjono melakukan pembayaran, maka tanggal 09 Mei 2018 PT Pusri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, akibat perbuatan terdakwa PT Pupuk Sriwijaya menderita kerugian Rp 2,1 miliar lebih.