BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kafe Sumo Tulungagung Kibarkan Bendera Putih 

×

Kafe Sumo Tulungagung Kibarkan Bendera Putih 

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Tulungagung pada saat melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan karaoke kafe sumo, Senin (10/4) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Siapa bilang kebal hukum, akhirnya tempat hiburan karaoke kafe sumo yang berada di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung mengibarkan bendera putih alias menyerah di tangan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Senin (10/4/2023) Siang.

Hal itu terjadi, pasca disegelnya tempat hiburan kafe sumo oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung.

Saat dijumpai, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Yulius Rahma Isworo mengatakan kegiatan ini melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan karaoke kafe sumo.

“Kita lakukan penyegelan untuk kafe sumo ini, karena melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung terkait buka tutup selama bulan suci ramadan 1444 Hijriah,” ucap Yulius dihadapan awak media.

Mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Tulungagung menambahkan terkait penyegelan terhadap kafe sumo ini sebenarnya pihaknya menindaklanjuti kegiatan sebelumnya tempat tersebut telah melakukan pelanggaran.

“Kami sudah panggil pemilik kafe sumo di kantor dan diberikan surat pernyataan (SP) 1,” tambahnya.

“Berjalannya waktu untuk SP 1 itu berlaku 7 hari ke depan, namun demikian belum sampai berjalan satu minggu kafe sumo melakukan pelanggaran yang sama,” imbuhnya.

“Maka, setelah rapat bersama tim teknis perijinan akhirnya disepakati untuk usaha kafe sumo ditutup sementara, sampai dengan batas waktu dan sesuai aturan Perbup itu 15 hari ,” katanya menambahkan.

Menurut Yulius, dalam waktu lima belas hari ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi sedangkan untuk pemilik kafe sumo akan dilayangkan surat pemanggilan.

“Dalam arti waktu 15 hari ke depan ini akan kita evaluasi, dan pemilik kita panggil ke kantor dengan membawa berkas perijinan baru,” ujarnya.

“Selain itu, pada isian berita acara yang harus dicukupi di kantor nanti. Setelah itu baru dilakukan evaluasi nanti ditutup berkelanjutan atau bagaimana itu nanti hasil tim,” sambungnya.

Lebih lanjut Yulius menjelaskan pihaknya melakukan penyegelan tersebut terkait adanya pelanggaran dari SE Bupati terkait tempat usaha hiburan selama bulan ramadan.

Seharusnya, sambung Yulius, tempat hiburan karaoke selama ramadan untuk buka room (ruang) seharusnya tutup total.

“Di kafe ini sudah dua kali melanggar, sedangkan untuk minuman keras ditangani oleh Polres Tulungagung,” terangnya.

Sekretaris Satpol PP Tulungagung mengungkapkan selama bulan ramadan ini pihaknya sudah memberikan SP terhadap tujuh kafe.

“Selain kafe sumo , sebenarnya masih ada 7 kafe yang sudah kita berikan SP 1 per hari ini, untuk 7 kafe ini kalau melakukan pelanggaran yang sama tidak menutup kemungkinan seperti ini,” pungkasnya.