MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melimpahkan berkas perkara, dengan tiga tersangka, atas dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 335 milyar ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/4/2023).
Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tersebut diserahkan Tim Jaksa Kejari Banyuasin dan diterima Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sebanyak tiga bundel.
Tiga tersangka yang terjerat dalam kasus ini, tidak lain, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin tahun 2019, Zainuddin, staf ahli Bupati Banyuasin, Zainudin dan Sarjono selaku PPATK dan Konsultan, Ateng.
Dalam program serasi yang anggarannya dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp 1,3 triliun, untuk sembilan Kabupaten dan untuk pelaksanaan yang dilakukan di Kabupaten Banyuasin menelan anggaran sebesar Rp 335 milyar.
Sementara, Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan telah terintegrasi lengkap oleh petugas PN Palembang.