MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Abraham Laba, melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 1 miliar, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Jum’at (14/4/2023).
Terdakwa telah melakukan perekaman secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan sang pacar, korban Amira.
Sidang diketuai Majelis hakim, Edi Cahyono SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa, mengikuti persidangan secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, melalui sambungan teleconference membacakan tuntutan terdakwa Abraham Laba.
Dalam tuntutannya JPU, menyatakan perbuatan terdakwa Abraham Laba, terbukti secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abraham Laba, dengan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Sebesar Rp 1 miliar Subsider 1 bulan Kurungan,” terang JPU saat bacakan tuntutan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan Telephone, tim kuasa hukum terdakwa Abraham laba, Dr. Hasanal Mulkan SH MH mengatakan, ya benar agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan.
“Klein kami yaitu terdakwa Abraham Laba dituntut JPU, dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan Kurungan,” terang Hasanal Mulkan.
Hasanal Mulkan menjelaskan, menurutnya tuntutan yang diberikan oleh JPU Kepada kliennya terlalu berat dan terlalu tinggi, karena berdasarkan fakta fakta persidangan tidak ada bukti klien kami telah menyebar luaskan video tersebut apakah terbukti bahwa sudah disebar luaskan oleh klien kami,
“Karena dalam fakta persidangan tidak pernah ditunjukan bukti video tersebut, disitulah kami sebagai tim kuasa hukum menilai bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi, jadi terhadap tuntutan JPU,” terangnya.
Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa sangat keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang.
“Kami juga berharap kepada majelis hakim agar dapat melihat secara teliti kasus ini dan meminta hukuman seringan-ringannya dan seadil adilnya,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula Berawal pada tahun 2019, terdakwa Abraham Laba berkenalan dengan saksi Amira di aplikasi game HAGO, kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, kemudian terdakwa dan saksi Amira bertemu di Kota Palembang, karena saling menyukai lalu terdakwa dan saksi Amira menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bahwa saat berpacaran, terdakwa dan saksi Amira pernah melakukan video call sex, pada saat itu saksi Amira tidak mengenakan pakaian, sehingga terlihat bagian dada (payudara), saat itu terdakwa melakukan onani dan terdakwa meminta kepada saksi Amira untuk meremas payudaranya.
Atas dasar rekaman ini lah Terdakwa Abraham diduga mencoba melakukan pemerasan, mengancam dan akan menyebarluaskan video hubungan antara Terdakwa dan korban Amira, ke orang tua dan atasan tempatnya bekerja jika tidak mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.














