MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH mengingatkan kembali kepada anggotanya agar tidak memiliki gaya hidup mewah atau hedonisme.
Kapolres meminta agar anggotanya termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri dan istri Polisi di wilayah hukum Polres Fakfak untuk tidak memamerkan hartanya.
“Larangan tersebut sangat jelas tertuang dalam ST (surat telegram) Kapolri Nomor : ST/755 /III/WAS/2023,” jelasnya, saat apel di halaman Mapolres Fakfak, Jumat (28/4/2023).
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri PD Polri. Dan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat.
“Adapun arahan Bapak Presiden RI kepada para Pati Mabes Polri serta para Kapolda dan para Kapolres seluruh Indonesia tanggal 14 Oktober 2022 di Istana Negara,” ungkapnya
“Dimana salah satu materinya terkait sorotan masyarakat terhadap gaya hidup anggota Polri atau Hedonis,” sambung Hendriyana.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Fakfak Hendriyana mengingatkan pesan dari Bapak Presiden Joko Widodo kepada personil Poles Fakfak terkait gaya hidup mewah
“Saya perintahkan kepada seluruh anggota Polres Fakfak untuk menyampaikan kepada istri dan anak-anak untuk menggunakan media sosial tidak berlebihan. Gunakan medsos untuk hal-hal positif seperti UMKM, dan Hal itu jauh lebih baik,” tegas Hendriayana.
“Hal demikian juga dituangkan lagi dalam misi besar kepolisian Negara Republik Indonesia atau disebut dengan grand strategi polri,” ujarnya.














