MATTANEWS.CO, SULBAR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Diketahui Satres Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang lelaki atas nama Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin yang merupakan (Residivis) di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Binanga Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar membenarkan hal tersebut, Bahwa lelaki Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya
“Bahwa Lelaki Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin adalah seorang residivis dimana sebelumnya pada tahun 2019 pernah ketangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun,” kata kapolresta Mamuju kombes Pol Iskandar, Jum’at (28/4/2023)
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu kemudian datang petugas polisi menangkapnya
“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” Ujar Kapolresta Mamuju
Dari hasil introgasi petugas mengamankan barang bukti yakni dua sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Lalu ada 7 sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat isap bong dan satu unit hp android merek Vivo hitam.
“Pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis shabu.
“Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tutup Kapolresta Mamuju.














