MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Provinsi Aceh umum dan tetapkan nama-nama tim penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)priode 2023-2028. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Kamis (11/5/2023).
Ketua Pansel DPRK Aceh Tamiang Miswanto mengatakan, berdasarkan berita acara nomor 08/ Panse1-DPRK.ATAM/ 2023, tentang hasil wawancara uji kepatutan dan kelayakan calon anggota tim independen penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP tertanggal 10 Mei 2023, ditetapkan 7 nama tim penjaringan dan penyaringan yang lulus dengan rincian, 5 orang lulus dan 2 orang lulus cadangan.
“Adapun nama tim penjaringan dan penyaringan tersebut yaitu, Sarwo Edi,SH,S.Pd, Ali Yandi, S.H, Fairil Hanim, S.Pd, Muhammad Yazid S.H dan Mutia Arisa, S.H. Sedang untuk 2 nama yang lulus cadangan antara lain, Habibun Makmur, S.E, Wahyu Syahputra, s.sos,” ungkapnya.
Miswanto juga menambahkan, bagi peserta yang dinyatakan Lulus akan ditetapkan sebagai anggota tim independen penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.
“Keputusan pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dan untuk informasi lebih lanjut kepada anggota tim independen, akan dihubungi oleh Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, sesuai surat pengumuman pansel DPRK yang ditetapkan di Karang Baru tanggal 11 Mei 2023,” Ketua Pansel DPRK Aceh Tamiang.