MATTANEWS.CO, FAKFAK – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Abdul Rahman, S.P., menegaskan bahwa setiap anggota dewan memegang amanah dan kepercayaan masyarakat, sehingga wajib memperjuangkan seluruh aspirasi rakyat sesuai sumpah yang diucapkan saat pelantikan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi dinamika pembahasan anggaran yang sempat menunda sidang hingga empat jam, Jumat (25/9/2026).
Abdul Rahman menjelaskan bahwa beragam masukan dan keluhan masyarakat tertampung saat pelaksanaan reses, kunjungan kerja, maupun peninjauan langsung ke daerah pemilihan. Permasalahan mencakup bidang pendidikan, infrastruktur, hingga kesehatan, seluruhnya diselaraskan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebagai prioritas utama yang harus didorong penyelesaiannya.
“Banyak aspirasi yang kami tampung dari reses, kunjungan kerja, dan turun langsung ke lapangan. Pendidikan, infrastruktur, kesehatan, semuanya kami rumuskan dan selaraskan dengan visi misi pimpinan daerah. Inilah yang menjadi semangat kami memperjuangkannya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRK tidak sekadar melihat apakah pekerjaan sudah berjalan atau belum, melainkan mengawal dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi persentase penggunaan anggaran daerah. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipastikan benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
“Fungsi pengawasan kami bukan hanya melihat pekerjaan yang sudah ada, tetapi dari perencanaan hingga realisasinya. Berapa persen anggaran terserap, untuk apa digunakan kami pastikan setiap rupiah itu kembali bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan kondisi jalan di wilayah Dulan Pokpok, Sekban, hingga Torea yang dinilai rusak parah. Menurutnya, hal ini bukan semata-mata karena ketidakmampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melainkan terkendala kemampuan anggaran yang terbatas. Di sinilah peran DPRK menetapkan skala prioritas agar tertuang dalam Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPAS) serta APBD Perubahan Tahun 2026.
“Jalan di Dulan Pokpok, Sekban, Torea, semuanya rusak. Bukan OPD tidak mampu, tapi anggaran yang terbatas. Kami menentukan mana yang lebih mendesak, agar masuk dalam prioritas KUPAS dan APBD Perubahan 2026,” jelasnya.
Terkait penundaan sidang hingga empat jam, Abdul Rahman meminta masyarakat tidak mengartikan hal tersebut secara keliru. Tidak ada unsur negatif di balik keterlambatan itu, melainkan bukti kesungguhan dewan mendorong aspirasi rakyat yang sama-sama dirasakan. Pembahasan anggaran merupakan kesepakatan antara Bupati dan DPRK, sehingga butuh waktu untuk memastikan alokasi dana tepat sasaran.
“Sidang tertunda empat jam jangan salah paham. Bukan hal buruk, justru kami berjuang agar keputusan yang diambil menguntungkan rakyat. Pembahasan ini kesepakatan bersama, kami pastikan setiap anggaran mengalir tepat guna dan tepat sasaran demi kesejahteraan Fakfak,” tegasnya














