MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir (OKI) M Husin kembali dihadirkan JPU, jadi Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung – Pematang Panggang, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/05/2023).
Sidang ini menjerat tiga terdakwa, Pete Subur, Ansilah dan Kepala Desa Srinanti Amancik (alm) yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Sahlan Efendi, saksi M Husin menjelaskan, dari pembebasan lahan telah terjadi kesepakatan 60 persen dan 40 persen antara PT Rambang dan masyarakat.
“Kapasitas saya sebagai Ketua SK Tim penyelesaian sengketa lahan OKI. Dalam penyelesaian ada mediasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Sejarah penentuan ganti rugi saya tidak tahu bagaimana prosesnya, setahu saya 40 – 60 persen itu hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang mulia,” terang M Husin.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.