BERITA TERKINIHEADLINE

Soal Penetapan 2 Saksi yang Dijadikan Tersangka, Begini Respon Penasehat Hukum Terdakwa Zainudin

×

Soal Penetapan 2 Saksi yang Dijadikan Tersangka, Begini Respon Penasehat Hukum Terdakwa Zainudin

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat hukum Terdakwa Zainudin yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam program Selamatkan Rawa Sejaterahkan petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin yaitu Arif Budiman sangat mengapresiasi atas petenetapan dua orang tersangka oleh ketua majelis hakim, dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan saksi yang hadir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/05/2023).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dengan agenda mendengarkan keterang 11 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin.

Namun ditengah pemeriksaan dan saat mendengarkan keterangan saksi didapatkan Fakta, dari 11 orang saksi yang dihadirkan, majelis hakim menetapkan dua orang saksi untuk dijadikan tersangka atas nama Poniman sebagai Ketua UPKK Sumber Rezeki dari desa Dayang Kusuma, dan Supeno sebagai Distributor/ Suplayer pengadaan pompa air dalam program Serasi.

Dimana dalam fakta persidangan majelis hakim menemukan fakta bahwa saksi Poniman menerima aliran uang dari saksi Supeno terkait pengadaan mesin pompa air.

Atas temuan tersebut majelis hakim segera memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menetapkan dua orang saksi tersebut untuk dijadikan tersangka.

Majelis hakim mencecar beberapa pertanyaan, saksi kan sebagai ketua UPKK, ada 11 kali pengeluaran yang jumlahnya begitu besar anda juga menerima keuntungan dari pembelian pompa air, saudara kan ketua UPKK kenapa ikut Supeno.

“Nah itu dia, karena ada keuntungan yang diambil, saudara yang mengatur semua, saudara banyak sekali yang mengatur keuangan ini. Penuntut Umum segera tetapkan tersangka ya saksi ini, bila perlu tidak pulang hari ini,” tegas hakim ketua.

Saat diwawancarai usai sidan penasehat hukum Terdakwa Zainudin yaitu Arif Budiman sangat mengapresiasi majelis hakim atas penetapan saksi Poniman dan Supeno untuk dijadikan tersangka.

“2 saksi tersebut adalah Poniman dan Supeno dimana Poniman ini adalah ketua UPKK yang Mengkoordinir UPKK lain untuk membeli mesin pompa ditoko Supeno,” ucap Arif.

Dimana saksi Poniman inilah yang memberikan harga dan Poniman juga yang meminta uang kepada Supeno untuk diberikan kepada Sarjono dan Ateng, kami sangat mengapresiasi sekali atas penetapan dua tersangka ini, karena kita juga mengajukan Justice Collaborator (JC) dan kita bekerja sama dengan Terdakwa yang telah berketetapan diri untuk membongkar dan memberitahukan kepada hakim ada pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Dan hari ini dua saksi diperintahkan untuk dijadikan tersangka, terkait saksi Poniman yang mengungkap bahwa ada lahan milik Bupati Banyuasin didaerah Suak Tapeh terkait lahan tersebut masuk tidaknya dalam program Serasi, itu menjadi pertanyaan kita karena saksi Poniman tidak mengetahui lahan tersebut masuk program Serasi apa pribadi, karena ada pemasangan satu pompa yang dipinta secara gratis untuk dipasang di lahan yang diduga milik Bupati, untuk harga satu pompa ukuran 8″ (Inci) menurut keterangan saksi sebesar Rp 195 juta malah ada harganya lebih dari itu,” ungkapnya.

Untuk membongkar kami akan mengajukan dua surat terkait peran Zainudin dan peran 2 Terdakwa lain, karena 2 Terdakwa mengakui sedangkan Zainudin tidak.

Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini saat dikonfirmasi wartawan media ini terkait perintah majelis hakim yang memerintahkan kedua saksi untuk dijadikan tersangka, baik dari Kejati Sumsel maupun dari Kejari Banyuasin enggan memberikan keterangan sedikitpun dan terkesan menghindar dan saling lempar.