BERITA TERKINI

Tanah SDN Kasreman Disoal Warga, Kades Kasreman Tulungagung Berikan Jawaban Menohok

×

Tanah SDN Kasreman Disoal Warga, Kades Kasreman Tulungagung Berikan Jawaban Menohok

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepemilikan tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kasreman Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung dipersoalkan oleh warga setempat.

Hal itu dipicu dengan mempersoalkan status kepemilikan tanah SDN 1 Kasreman oleh ahli waris keluarga Saeran Mantan Kepala Desa (Kades) Kasreman.

Terkait hal menyimpang yg dilakukan pihak aparat desa (Pemerintah Desa Kasreman.red) yg tanpa pengetahuan kami pihak keluarga melakukan proses balik nama tanah SDN 1 kasreman. Awal tanah itu adalah milih mbah Saeran bapaknya pak sas,” kata Menantu Sasmito, Anang Aripitoyo melalui keterangan tertulis di terima media online nasional mattanews.co, Rabu (24/5/2023) Siang.

Mulai masa jabatan kades yg sekarang kok tau2 tanah SD tersebut sudah berupa sertifikat. Sedang anak2 yg punya tanah belum ada yg merasa mendatangani proses perubahan tanah tersebut,” imbuhnya.

Intinya tanah tersebut (Saat ini SDN Kasreman.red) dulu mbah Saeran memang sudah bilang mau menghibahkan tanah tsb ke desa, tapi keburu meninggal belum ada bukti tertulis dari mbah Saeran,” sambungnya.

Dia menambahkan pihaknya mempersoalkan hal itu berawal dari keluarga pada saat akan mengurus jual beli tanah Mbah Saeran.

Dan masalah ini muncul karena akhir2 ini kami mau mengurus jual beli tanah mbah Saeran yg lain dan baru tau klo tanah SDN itu sudah jadi sertifikat. Sedang dari pihak ahli waris sama sekali belum pernah ada yg merasa tanda tangan menyetujui,” tambahnya.

Klo luasnya pastinya kami lupa, soalnya sudah tidak pernah pegang PBB tahunannya. Klo luas SDn itu klo tanah 150ru kemungkinan lebih mas,” tulisnya lagi.

Lebih lanjut Anang menjelaskan pihaknya menuding pihak Pemerintah Desa Kasreman melakukan tindakan yang lancang dalam proses adanya penertiban sertifikat tanah tersebut.

Pihak desa yg lancang menjalankan proses surat2 tersebut,” terangnya.

Kami dari pihak keluarga tidak akan pernah meminta tanah tsb kembali. Kami cuman mau mengejar siapa2 oknum yg sudah berani2 tanpa permisi membutakan ahli waris.. soalnya imbasnya ke tanah yg lain. Kami mau ngurus jual beli tanah yg lainpun merasa di persulit,” sambungnya.

Menurut Anang, atas kejadian tersebut setelah melewati banyak pertimbangan dengan keluarga dan bahkan minta wawasan dari pendampingan hukum terkait masalah tanah SDN 1 Kasreman menuding sudah ada indikasi masuk ke unsur pidana. Unsur pemalsuan tanda tangan dan unsur pasal pidana lain.

Kalau aparatur pemerintah desa dan misal dari pihak sana mau bahas secara kekeluargaan terus terang pihak kami sudah limpahkan ke kuasa hukum kami,” ujarnya.

Melalui kuasa hukum akan kami layangkan somasi ke Pemdes Kasreman,” imbuhnya.

Tempat terpisah, Kepala Desa Kasreman Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung Sugito menanggapi tudingan dari warganya tersebut menjawab dengan membeberkan beberapa data-data.

“Hak pakai tanah negara bekas kas Desa Kasreman untuk saat ini untuk SDN 1 Kasreman itu sudah bersertifikat melalui program pemerintah yakni PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019,” ucapnya.

Dia menambahkan pihaknya mendaftarkan tanah tersebut dalam program PTSL pada tahun 2019 sudah melalui prosedur.

Adapun pendaftaran pertama, tutur Sugito dengan surat ukur tanggal 17-09-2019 no 00548/Kasreman/2019. Petok D No Persil 8 D.I. luas petok kurang lebih 1.484 M2.

“Akhirnya kita menyodorkan persyaratan itu ke pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) Tulungagung dasarnya kita sudah ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pak Saeran, dengan dihadiri beberapa saksi waktu itu seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama, LPM, BPD, Sunardi (Menantu), dan Pak Sasmito selaku anak,” tambahnya.

“Surat pernyataan itu dibuat pada 27 Oktober 2004,” sambungnya.

Lebih lanjut Sugito menjelaskan dengan penerbitan sertifikat tersebut maka tanah SDN 1 Kasreman kepemilikannya menjadi aset desa.

“Pemberian hak pakai tanah negara bekas kas desa Kasreman untuk SDN 1 Kasreman No berkas 8646 Di.300 No 20045 tgl 12-09-2019,” terangnya.