Mediasi Gagal, Pihak Penggugat Tidak Mampu Menunjukkan Bukti Kelebihan Bayar

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang mediasi yang diketuai Majelis Hakim, Edi Fahlawi, antara pihak penggugat Eddy Ganifo dengan tergugat l Maria Fransisca M dan tergugat ll Ahli Waris M, berakhir gagal, tanpa mencapai kesepakatan, karena tidak bisa melampirkan bukti kelebihan pembayaran seperti yang tertuang dalam gugatan, Rabu (24/05/2023).

Kuasa Hukum tergugat l, Edward Jaya, menjelaskan mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal, dikarenakan pihak pengugat tidak bisa melampirkan bukti bukti pembayaran yang katanya lunas.

“Dengan alasan itulah mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal,” terang Edwar.

Edward mengungkapkan, dalam mediasi sebelumnya Majelis Hakim sudah meminta kepada pihak pengugat, untuk membawa bukti – bukti pembayaran yang katanya lunas.

“Tapi kenyataan pihak pengugat sama sekali tidak membawa alat bukti, nah itu lah alasan mediasi ini ditunda atau gagal,” tuturnya.

Atas dasar itu, Edward meminta kepada Majelis Hakim agar mediasi ini dihentikan atau disetop, apalagi, dalam perkara ini Eddy Ganefo sudah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumsel.

Bagikan :

Pos terkait