MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kades Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, Neli Karnedi (41) terpaksa dibui, lantaran terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan seluas setengah hektare, di Dusun IV, Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, Sumsel, Rabu (31/05/202).
“Penangkapan tersangka berawal saat tim gabungan penanganan karhutlah Kabupaten Muba melakukan ground check ke lapangan, Minggu (28/05/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. Didapati sisa lahan yang telah terbakar, seluas 21 meter dan tersangka sendiri dipergoki saat memadamkan api,” beber Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif didampingi Kasat Reskrim, AKP Morris Widhi Harto dan Kasi Humas, AKP Susianto.
Dari tangan tersangka, petugas turut menyita dua potongan kayu bekas terbakar dan satu korek api.
“Atas perbuatannya, tersangka Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” paparnya.
Wakapolres mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara membakarnya.
“Gunakan cara lain, dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Kami harap peristiwa ini yang pertama dan yang terakhir,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Neli mengaku khilaf dan menyesal, membuka lahan miliknya seluas setengah hektare dengan cara membakar.
“Karena keterbatasan dana (untuk membuka lahan). Pak. Rencananya lahan yang kubuka, untuk bertanam cabai,” tukasnya.














