HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sabu, Empat Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

×

Bawa Sabu, Empat Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Angga

KUALA KAPUAS, Mattanews.co – Upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Kapuas terus ditingkatkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Hal itu terbukti dengan menangkap empat orang pria paruh baya pada kamis (19/09/2019) sekira pukul 10:00 WIB lalu

Demikian diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat narkoba IPTU Suherman SH pada media ini selasa (24/09/2019).

Dijelaskan Suherman panggilan karibnya, penangkapan empat pria paruh baya tersebut dengan inisial IR (48) warga desa pandamaan Rt.001 Rw.001 Kelurahan Pendamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi, Kalimantan Selatan. Kemudian inisial ALS alias Ugung (34) warga desa Danau Panggang RT.001 Kelurahan Danau, Panggang, Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, provinsi Kalimantan Selatan, lalu nisial MN alias Umbung (52) warga desa Pendamaan RT. 001 RW.001, Kelurahan Pendamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan kemudian inisial IA alias Aris (33) warga Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan.

Penangkapan ke empat pelaku tersebut berlangsung tepatnya di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. “Saat dilakukan pengeledahan oleh Polisi pelaku tak berkutik ditemukan 10 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat  45,56 gram,” urainya.

Selain menangkap ke empat pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip besar, satu lembar plastik hitam, satu buah bungkusan permen hexos, satu buah dompet warna ungu, satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu buah Hp merk Evercross warna hitam, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu buah Hp merk Nokia warna hitam. Kemudian ada juga satu buah sepeda motor Honda Beat Repsol warna hitam-Orange dengan No. Pol DA 6603 F, satu buah sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih-merah dengan No. Pol DA 6572 DG,” bebernya.

Keempat pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kapuas untuk penyelidikan lebih dalam.

Editor : Selfy