MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Terkait pembelian LPG 3 kilo gram di pangkalan atau tempat resmi penjualan, masyarakat dipinta fotocopy KTP untuk mendapatkan tabung gas itu.
Persyaratan fotocopy KTP tersebut menuai berbagai tanggapan oleh warga sebagai konsumen tabung gas 3 kg tersebut. Belum adanya sosialisasi secara langsung pada masyarakat menimbulkan beragam dugaan, fotocopy mereka untuk apa dan disetor kemana?
Pemilik pangkalan LPG, PT. Mandiri Lima Saudara (MLS) Pipin di Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih menjelaskan pembelian tabung gas 3 kg dengan memberikan fotocopy KTP sudah berlaku pada di tahun 2022 lalu.
“Fotocopy KTP sudah berlaku pada tahun kemarin, namun persyaratan itu kurang berjalan. pada Mei 2023 ini persyaratan fotocopy KTP untuk pembelian gas 3 kg kembali diterapkan,” jelasnya, Selasa (13/6/2023).
Disinggung soal fotocopy KTP dari para konsumen, ia menjelaskan fotocopy itu dari pihaknya diserahkan ke Agen LPG dan juga ke Pertamina.
“Sebelumnya, kami pemilik pangkalan dikumpulkan dan diberi sosialisasi secara langsung dari pihak Pertamina,” terang Pipin.
Dalam pengumpulan fotocopy KTP konsumen atau pembeli itu, diakuinya pemilik pangkalan MLS ini merasa khawatir.
“Iya kami juga khawatir, kami juga tahu kalo di luar sana ada kabar-kabar kalo fotocopy KTP nya kami salah gunakan untuk keperluan maupun kepentingan lain. Pastinya pengumpulan KTP itu sesuai arahan agen dan pertamina, kami pastikan semua fotocopy KTP dipergunakan sesuai ketentuan dan aturan,” tandasnya.















