MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemilik narkotika jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 94,85 gram, Muhammad Usman, akhirnya divonis majelis hakim, Masriati SH MH dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan penjara, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (14/06/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram. Sebagaimana diatur terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Usman 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” papar majelis hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa kompak langsung menyatakan terima atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Iteria dari Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Usman dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan














