BERITA TERKINIEKONOMI & BISNIS

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Tulungagung Lakukan Hal Ini

×

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Tulungagung Lakukan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Operasi Pengawasan Hasil Tembakau (HT) di wilayah setempat.

Adapun sosialisasi itu dilakukan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) dan HT sekaligus menekan peredaran rokok ilegal sehingga memberi situasi yang kondusif bagi peredaran BKC HT yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Pernyataan ini dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welli Ahmadi, S.STP., MM., melalui keterangan resmi di terima media online nasional mattanews.co, Kamis (15/6/2023).

“Benar, Pemkab Tulungagung melalui Satpol PP melakukan sosialisasi Gempur rokok ilegal pada pekan lalu di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kota dengan menampilkan kesenian jaranan,” ucap Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung.

“Sedangkan untuk sosialisasi di destinasi wisata Nangkula Park Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu itu menggandeng Perangkat Desa, Pengusaha industri rokok, penjual rokok retail dan masyarakat,” imbuhnya.

“Sosialisasi di Nangkula Park itu dengan narasumber dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tulungagung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” katanya menambahkan.

Sony menambahkan dengan menggelar sosialisasi tersebut, pihaknya dapat menurunkan peredaran rokok ilegal yang berimplikasi pada kenaikan penerimaan di bidang cukai.

Adapun program pemberantasan rokok ilegal, sambung Sony, sejalan dengan program reformasi kepabeanan dan cukai sehingga bisa memberantas peredaran rokok ilegal, dengan demikian akan menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

“Keberhasilan sosialisasi dan operasi itu diharapkan dapat menurunkan peredaran rokok ilegal sehingga terjadi kenaikan pada penerimaan di bidang cukai,” tambahnya.

Menurut Sony, peredaran rokok ilegal itu sebenarnya berpotensi mengurangi pemasukan negara, bahkan pembangunan sarana dan prasarana dan penyediaan fasilitas umum juga dapat terganggu.

“Rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula karena tidak membayar cukai yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah,” ujarnya.

Lebih lanjut Sony menjelaskan pihaknya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama menangani permasalahan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pemkab Tulungagung, jelas Sony, tidak bisa melakukan hal ini dengan sendiri, namun begitu dukungan dan support dari stakeholder terkait maupun masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Ciri-ciri rokok ilegal yaitu, rokok pita cukai palsu, pita cukai rusak, pita cukai berbeda dan rokok polos tanpa cukai,” terangnya.

“Terkait sanksi rokok ilegal, Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sambungnya.

Lebih dalam Sony memaparkan dalam sosialisasi itu pihaknya menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya rokok ilegal merk nya hampir sama tapi tidak terkenal dan di bungkus rokok itu tidak disebutkan nama perusahaan dan biasanya harga di pasaran lebih murah.

“Rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama bagi industri rokok yang sudah membayar cukai. Dampaknya, pekerja yang tertib bayar cukai pasti menurun,” tandasnya.