MATTANEWS.CO, SERGAI – Pemerintahan Desa Kota Galuh amankan seorang pria berinisial JA warga kabupaten Deli Serdang yang kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Ia diduga melakukan perbuatan Pencabulan anak dibawah umur yang merupakan anak Pacarnya sendiri.
Adapun korbannya sebanyak tiga orang masing-masing berinisial SNN, SNF dan SND, masing-masing masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).
Kepala Desa Kota Galuh melalui Sekretaris Desa Kota Galuh Gusti Randa Siahaan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan telah mengamankan JA terduga pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur.
“Jadi waktu itu salah satu anaknya ada yang melapor kepada kadus kami bahwasanya ia telah di perlakukan tidak senonoh oleh kawan ibunya sudah berkali kali,” katanya Randa, kamis (15/6/2023).
lanjut, Randa mengatakan jadi setelah menerima laporan tersebut pak Kadus dan pak Kades langsung gerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah korban melapor kemudian korbankan pun tidak berani pulang ke rumah ibunya sehingga menginap di salah satu rumah warga, pas kebetulan esok harinya terduga pelaku datang ke rumah ibunya, kemudian kami panggil dan kami interogasi bersama Pak Bhabinkamtibmas kita Pak Siagian, setelah itu kami langsung membawa terduga dan korban ke Polres Sergai Unit PPA untuk prose lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” terangnya randa.
“Kami langsung bawa ke Polres Sergai, pada hari selasa (30/5/2023) lalu,” tambahnya.
Dijelaskan Randa, korban memang bukan penduduk tetapnya, namun mereka hanya berdomisili di Desanya.
“Korban bukan warga kita, mereka (Korban red) warga Desa lain, tapi mereka berdomisili di desa kita,” tutupnya.
Terpisah, kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra S.IK saat dikonfirmasi Mattanews.co melalui WhatsApp membenarkan hal tersebut. ” Udah ditahan itu bang, Nunggu proses pelimpahannya,” terangnya.
Namun ketika Mattanews.co menanyakan lebih lanjut dalam peristiwa tersebut Perwira berpangkat tiga balok emas itu enggan memberi penjelasan lebih lanjut.
Menanggapi kejadian tersebut, Jiran tetangganya korban meminta kepada Pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai agar menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku jika memang perbuatan pelaku terbukti melakukan perbuatan Cabul.














