BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Komitmen Polres Tulungagung Sikat Balap Liar, Tetapkan 6 Tersangka

×

Komitmen Polres Tulungagung Sikat Balap Liar, Tetapkan 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur menindak tegas pelaku balap liar di wilayah Jalur Lintas Selatan (JLS) yang terjadi beberapa pekan lalu.

Tindakan tersebut sebagai komitmen Polres Tulungagung dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum setempat.

Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rahandy Gusti Pradana, S.I.K., M.M., mengungkapkan dari hasil penangkapan pelaku balap liar pihaknya telah menetapkan enam tersangka.

Keenam tersangka itu, sambung Mantan Kanit Regident Polresta Malang Polda Jawa Timur, kesemuanya laki-laki diantaranya GM (18), EA (18), RR (19), GA (19) merupakan warga dari Tulungagung, sedangkan BF (18) berasal dari Blitar dan TR (15) berdomisili Trenggalek.

“Kami tetapkan 6 tersangka pelaku balap liar yang terjadi di JLS Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung,” ucap AKP Rahandy melalui keterangan resmi di terima media online nasional mattanews.co, Jumat (16/6/2023).

“6 pelaku balap liar itu oleh Polres Tulungagung berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” imbuhnya.

Dia menambahkan sebagaimana diketahui bersama bahwasanya Polres Tulungagung melalui Unit Satlantas menindaklanjuti laporan masyarakat telah melakukan penindakan balap liar yang terjadi di JLS wilayah Kecamatan Besuki pada Minggu (3/4) mulai pukul 13.30-01.00 WIB.

Dari hasil penindakan balap liar itu, jelas Rahandy, pihaknya telah mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 unit mobil, 97 STNK, dan 2 buah SIM.

“Mereka sudah kami amankan untuk dilakukan pendataan sekaligus memberikan pembinaan,” tambahnya.

“Kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar dan pengguna jalan lain,” sambungnya.

Lebih lanjut Rahandy menjelaskan dari hasil penyidikan anggota Satlantas Polres Tulungagung dan telah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, maka 6 pelaku balap liar ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, tutur Rahandy, selain penetapan 6 tersangka itu, pihaknya juga masih melakukan penyidikan terhadap 41 orang yang diduga sebagai pelaku balap liar di JLS.

“Atas perbuatannya, 6 pelaku balap liar itu baik sebagai pengemudi atau joki, oleh petugas bakal dijerat Pasal Pidana 311 ayat (1) Yo 115 dan tidak lagi menggunakan pasal pelanggaran (Tilang), Sebagaimana telah diatur dalam pasal 316 (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.-,” terangnya.

“Kami imbau kepada seluruh elemen masyarakat jika memang mengetahui adanya balap liar, agar segera laporkan ke Polres Tulungagung,” pungkasnya.