BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Jadikan Anak Dibawah Umur Sebagai PSK, SM Ditangkap

×

Jadikan Anak Dibawah Umur Sebagai PSK, SM Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – SM (20) terpaksa harus hidup di bui, setelah menjual anak dibawah umur untuk dijadikan PSK, Senin (19/6/2023). Ini terungkap, setelah petugas menindaklanjuti pengaduan M Afrizal pada tanggal 16 Juni 2023 lalu.

Tersangka ditangkap Anggota Subdit IV Renakta Polda Sumsel, saat berada di Lobby Hotel All Nite and Day di Jalan Veteran Ilir Timur 2 Palembang.

“Setelah anggota kita lakukan undercoverbuy dengan memesan jasa mucikari dari aplikasi Michat dan Instagram, pelaku mengantarkan korban, AK (16), yang ternyata masih dibawah umur,” terang Kasubdit IV Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini, saat press release.

Tersangka ini tidak segan-segan ekploitasi korban secara visual.

“Korban berusia 16 tahun itu, dijual pelaku seharga Rp 1,8 juta per 6 jam. Sistem penjualan yang dilakukan, tidak lain menawarkan korban, menerima uang dan korban langsung dibawa, diapun langsung pergi,” bebernya.

AKBP Raswidiati Anggraini menjabarkan, dari tangan pelaku, uang tunai Rp 1,8 juta, alat kontrasepsi, kunci kamar hotel, satu unit handphone Iphone XR warna orange, satu unit handphone Iphone X hitam beserta riwayat percakapan transaksi perdagangan orang.

“Pelaku merupakan ibu rumah tangga dan korban statusnya putus sekolah. Pelaku mengaku menerima uang Rp 1,1 juta dan untuk korban menerima Rp 700 ribu,” urainya.

Kepada petugas, pelaku mengaku
sudah empat kali menjual korban, terhitung sejak bulan Januari tahun 2022 lalu.

“Saya menerima pesanan dari pelanggan. Saya siapkan dan carikan. Kemudian, untuk tarifnya biasanya berkisar Rp 1,8 juta per 6 jam. Saya juga bisa dibooking dengan harga Rp 800 ribu berhubung lagi sepi, makanya saya siapkan pesanan ini,” tandasnya.