Antisipasi PMI Ilegal dan TPPO, Imigrasi Putussibau Perketat Permohonan Paspor

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melalui subseksi teknologi informasi, intelijen dan penindakan keimigrasian telah menunda satu permohonan paspor oleh pemohon yang diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung mengatakan bahwa Imigrasi Putussibau akan melakukan wawancara mendalam terkait dengan proses pembuatan paspor demi mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan penyalahgunaan paspor yang digunakan untuk bekerja secara non prosedural.

“Didalam proses pembuatan paspor, petugas imigrasi akan melakukan proses wawancara untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pemohon serta melakukan pemeriksaan berkas yang dilampirkan, “terang Joenari Anthony kepada wartawan, Senin (19/6)

Dikatakan Joenari, petugas Imigrasi akan melakukan wawancara lebih mendalam dalam permohonan paspor terkait maraknya kasus TPPO yang terjadi di Indonesia.

“Hal ini guna mendukung program pemerintah dalam memberantas sindikat perdagangan orang dan pekerja non prosedural, “ujarJoenari.

Bagikan :

Pos terkait