MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seusai mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Meilisa Marditawati lebih akrab sebutan Meylisa Zaara seorang selebgram cantik asal Kabupaten Tulungagung mengajukan gugatan cerai kepada RK suaminya di Pengadilan Agama setempat.
Salah satu alasan gugatan cerai itu dilayangkan karena Meylisa Zaara mengaku mengalami kekerasan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Meylisa Zaara, Fitri Ernawati, S.Sy., M.H., saat menggelar konferensi pers di Sultan Resto Kabupaten Tulungagung, Sabtu (8/7/2023) Siang.
“Kami selaku kuasa hukum dari Meylisa Zaara gelar konferensi pers ini guna menjawab banyaknya pertanyaan yang simpang siur biar, jadi terang benderang,” ucap Fitri.
“Adanya KDRT dan chating mesra suaminya terhadap laki-laki lain yang mendasari klien kami untuk melakukan gugatan cerai,” imbuhnya.
Fitri menambahkan pihaknya menerangkan dugaan KDRT yang dialami oleh kliennya itu dilakukan oleh suaminya pada Kamis (15/6) 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
Kejadian itu, sambung Fitri, pada saat kliennya berada di mobil pajero putih saat berhenti di perempatan lampu merah, Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kotamadya Kediri.
“Begini kronologisnya, di mobil pajero putih itu ada 5 orang dewasa terdiri 2 laki-laki yang salah satunya RK (Suami Meylisa), 3 orang perempuan yang salah satunya Meylisa, dan 1 orang anak-anak. Klien kami itu duduk di belakang bersama RK sama salah satu perempuan lainnya,” tambahnya.
“Awal mula kejadian KDRT tersebut mbak Meylisa, mengetahui chating mesra dari yang disitu chat antara suami dengan laki-laki yang berada di dalam mobil tersebut, jadi mbak meylisa mengetahui chat mesra dari HP. Atas kejadian itu beliau (Meylisa) shok melihat chat mesra, akhirnya minta klarifikasi dengan suaminya ada hubungan apa dengan laki-laki itu sampai ada chat mesra itu,” sambungnya.
“Karena tidak ada jawaban yang mungkin bisa melegakan mbak Melisa, setelah itu terjadilah KDRT yang dilakukan suaminya,” katanya menambahkan.
Pasca kejadian itu, menurut Fitri pihaknya menjelaskan pada malam harinya kliennya melaporkan ke Polresta Kediri atas kejadian yang dialaminya.
“Kita sudah laporan secara resmi dan proses di Polresta Kediri kota, setelah itu dilakukan visum dan hasilnya di dalam visum tersebut ada luka di bagian tangan sebelah kiri, ada benjolan di kepala bagian kiri dan sakit di leher itu visum secara fisik,” ujarnya.
“Sebenarnya dari polisi itu sudah memanggil RK suami dan kliennya pada (27/6) untuk dilakukan mediasi tapi tidak berhasil, sehingga sampai hari ini masih ditangani oleh Unit PPA Polres Kediri Kota,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fitri menjelaskan atas kejadian tersebut, pihaknya melihat gejala aneh yang dialami oleh kliennya seperti tertawa sendiri, menangis.
Selaku kuasa hukum, jelas Fitri, pihaknya menyarankan kliennya agar melakukan konsultasi ke psikolog.
“Atas kejadian ini mbak Meylisa itu tiba-tiba mengalami tertawa sendiri, menangis, akhirnya saya mendampingi klien melakukan konsultasi di psikologi, dan hasil dari pemeriksaan kliennya mengalami trauma yang sudah berada pada posisi ingin menyakiti diri sendiri meskipun belum sempat dilakukan,” terangnya.
Pasca kejadian tersebut, lebih dalam Fitri memaparkan kliennya akhirnya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya pada 19 Juni 2023.
“Sebenarnya kliennya itu sangat mencintai RK suaminya, namun begitu adanya KDRT yang dialami dan suami sering melakukan chating mesra dengan laki-laki lain akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai,” paparnya.
“19 Juni 2023 mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung dan sidang pertama 27 Juni 2023 saat itu pihak tergugat sudah resmi mendaftarkan kuasa di Pengadilan Agama Tulungagung tapi tidak hadir,” sambungnya.
“Sidang kedua pada 11 Juli 2023 dengan agenda menghadirkan klien kami, jika nanti penggugat dan tergugat hadir maka akan dilakukan tahap mediasi,” pungkas wanita berhijab itu.














