BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Diskon Hukuman Bulan Ramadhan, Terbukti Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Harnojoyo Divonis 28 Bulan Penjara 

×

Diskon Hukuman Bulan Ramadhan, Terbukti Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Harnojoyo Divonis 28 Bulan Penjara 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Harnojoyo mantan Walikota Palembang, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar cinde, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Harnojoyo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsider 60 hari,” tegas hakim.

Karena terdakwa Harnojoyo, dianggap telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta tersebut, maka terdakwa tidak lagi dikenakan pidana untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara, karena terdakwa telah mengembalikan, maka dianggap kerugian nihil.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama selama 3 tahun 6 bulan, dengan alasan telah mengembalikan uang sebeaar Rp 750 juta sebagai kerugian negara.

Dalam awal persidangan, terdakwa Harnojoyo, bersihkeras tidak mengakui melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel, meski dalam persidangan terdakwa Harnojoyo memberikan keterangan dibawah sumpah

Namun menjelang amar tuntutan, terdakwa Harnojoyo melalui penasehat hukumnya malah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta sebagai kerugian negara, secara tidak langsung terdakwa Harnojoyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel.

Namun karena terdakwa dianggap beritikad baik, sopan dalam persidangan, diduga terdakwa mendapatkan Diskon keringanan hukuman dibulan yang penuh berkah Ramadan, karena vonis terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel.