BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejari Palembang Resmi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi PTSL ke PN Palembang

×

Kejari Palembang Resmi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi PTSL ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (PidSus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/07/2023).

Tanah yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan luas 11.648 meter/segi, berada di Jalan Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).

Dalam perkara ini, menjerat tiga tersangka, Aldani Mardiansyah, Lurah yang masih aktif hingga saat ini, Takrim, pihak yang mengusulkan penerbitan sertifikat Hak milik dan Mustagfirudin, panitia pada program PTSL, pada saat itu, untuk modus ketiga tersangka sendiri menerbitkan sertifikat dilahan Pemprov Sumsel.

Sementara itu saat diwawancarai melalui Syaran, Kasubsi Penuntutan pada Kejari Palembang mengatakan, hari ini Kejari Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat diatas lahan Pemprov Sumsel dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

“Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 pasal 12 junto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar,” terang Syaran.

Dari penetapan hingga pelimpahan Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa 33 saksi dan 3 ahli, Kejari Palembang juga sempat memeriksa saksi dari Pemprov Sumsel dan dari perkara ini sendiri menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Juru Bicara (Jubir) PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” terang Jubir PN Palembang.