MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisioner Independen Pemilu (KIP) Aceh Tamiang yang di lakukan anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, diberhentikan sementara, Senin (10/7/2023) malam.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto menjelaskan bahwa, pemberhentian sementara dilakukan dikarenakan, kondisi anggota dewan dan waktu yang sudah malam.
“Kondisinya kurang fit, karena sudah malam, jadi besok kita lanjutkan,”ucapnya.
Ia juga menambahkan, besok (selasa,red) akan dilanjutkan tes uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KIP pada pukul 09.30wib.
“Tadi kita mulai uji kepatutan dan kelayakan calon anggota pada pukul 14.00Wib sampai pukul 22.30wib, dengan 1 orang peserta calon diuji dengan waktu sekitar ,45 menit,”terang miswanto.
Kendati demikian sambung Miswanto, dari total 15 anggota KIP yang lulus seleksi dari hasil pansel, komisi I telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KIP sebanyak 7 orang.
“Dari total 15 orang, kita telah menguji kepatutan dan kelayakan sebanyak 7 orang dan untuk 8 orang lagi besok (selasa),” pungkas Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang.














