MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketiga pelaku admin yang mempromosikan 17 situs judi online di sosial media ditangkap anggota Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Kini, DR (23) dan MSA (19) warga OKU Selatan dan DAN (28) warga Setia Kawan, Perum Nova Residen, Kecamatan Sukarami Palembang masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, Jumat (14/07/2023).
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung melakukan patroli siber di media sosial (medsos). Alhasil, menemukan akun Facebook yang melakukan promosi dan penyebaran 17 situs judi online. Tak buang waktu, petugas menggerebek lokasi tersangka, di daerah Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (12/7/2023) pukul 16.30 WIB,” papar Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel menjelaskan, tersangka menggunakan 17 akun dengan menyebarkan setidaknya 50 situs judi online per harinya.
“Para tersangka ini bermacam-macam mendapatkan pendapatan. Tapi untuk para tersangka, per bulan bisa mendapatkan Rp2 juta hingga Rp7 juta,” ungkapnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, lanjut dia menjabarkan, server judi online ini berada di luar Indonesia.
“Kita menduga servernya berada di luar Indonesia, perkiraan kita berada di Kamboja,” bebernya.
Untuk hal itu saat ini anggotanya masih dalam pengembangan terkait permasalahan itu.
“Kita juga akan melakukan penyelidikan terkait servernya ini satu tempat atau ada beberapa server. Karena kita ketahui mereka menyebarkan berbagai situs judi online di akun medsos,” ungkapnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, turut diamankan anggota beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit tablet beserta kotak, satu buah ATM mandiri, satu paspor, satu buah Visa Me Debit.
Selanjutnya satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, dua buah paspor blue debit BCA dan satu buah kartu matahari.
Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, tersangka MSA mengakui perbuatannya tersebut.
“Memang kami melakukan hal itu, siapa yang tidak main judi online. Pasti setiap orang pernah bermain itu. Termasuk di ruangan ini,” bebernya.
Ia membantah kalau saudaranya di Kamboja sebagai server.
“Saya tidak ikut saudara saya, melainkan orang lain yang tidak saya kenal. Karena hanya mendapatkan tawaran tanpa bertatap muka,” tandasnya.














