MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Pendamping Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu diduga Sunat Bantuan PKH Warga sebesar 10 Persen Per KPM.
Hal tersebut disampaikan beberapa orang penerima bantuan PKH kepada awak media, saat ditemui di kediamannya masing masing, Selasa (25/07/2023).
Pemotongan bantuan PKH sebesar 10 Persen tersebut diduga dilakukan oleh Pendamping berinisial NV pada saat pencarian setiap tiga bulan sekali.
“ia pak, dipotong bantuan kami sebesar 10 persen setiap pencairan, kami berikan melalui ketua kelompok,” ucap warga penerima KPM.
Dia kemudian menjelaskan bahwa pemotongan tersebut sudah berjalan sebanyak tiga kali, dan karena mereka berbicara jujur, saat ini keadaan mereka seperti di intimidasi.
“Karena kami buka suara, kami dikumpul pak, setelah itu disuruh tanda tangani surat bermaterai oleh pendamping PKH,” ujarnya.
Disampaikan penerima KPM PKH itu, akibat kejadian tersebut, mereka merasa tidak nyaman, karena merasa di intimidasi oleh pendamping.
Namun kejadian tersebut sama sekali tidak dibenarkan oleh pendamping PKH Desa Lingga Tiga berinisial NV, dirinya membantah bahwa ia melakukan pemotongan sebesar 10 Persen kepada penerima KPM PKH.
“Maaf sebelumnya pak, permasalahan itu sudah selesai dengan musyawarah yg dilakukan dikantor desa dihadiri oleh, kadus setempat dan peserta pkh, surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan dan berita acaranya sudah diserahkan ke dinsos,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Masih Kata NV, setelah acara musyawarah tersebut, semua sepakat untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut lagi.
“Baik dugaan masalah pemotongan dan pencemaran nama baik, sudah selesai secara damai dikantor desa lingga tiga,” ungkapnya.
Sementara itu Muslim Selaku kordinator PKH Wilayah Sumatera Utara, saat dikonfirmasi apakah ada regulasi yang membenarkan pemotongan yang diduga dilakukan oleh pendamping PKH, dirinya mengatakan dilarang untuk melakukan hal itu.
“Diaturan kita dilarang melakukan hal itu pak,
Kita sedang proses laporan nya untuk tindak lanjut,”jelasnya.
Dia juga menegaskan, jika benar ada yang melakukan hal tersebut maka akan diberikan SP2 penundaan honor hingga pemutusan kontrak (SP3).














