BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sabu 3 Kg Asal Aceh Gagal Beredar

×

Sabu 3 Kg Asal Aceh Gagal Beredar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sabu tiga kilogram asal Aceh gagal beredar, setelah Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap Rawalidi (37), Zaliarfani (47) warga Banyuasin dan Ahmad Sugianto (39) warga Palembang, di Dermaga Stasiun Kertapati, Jalan Ki Maragon, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (1/8/2023).

Ketiga pemain narkoba lintas provinsi ini ditangkap setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat. Ketika melintas dilokasi, ditemukan tiga kilogram sabu, pada Rabu (25/7/2023) pukul 11.30 WIB.

“Barang tersebut jaringan internasional, dari Aceh dan diedarkan di Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.

Dikatakan AKBP Harissandi, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibawa pelaku berinisial KR (DPO).

“Sabu ini diambil dua kurir, Rawaldi dan Ahmad Sugianto. Rencananya akan di kirim ke Bangka, menggunakan speedboat yang telah disewa dari Zaliarfani seharga Rp 4,5 juta,” paparnya.

Masih dijelaskan Harissandi, rencananya sabu tersebut akan di kirim pada hari Selasa 1 Agustus 2023, melalui jalur air.

“Belum sempat dikirim, kedua kurir dan satu orang penyewa speedboat ditangkap dengan barang bukti 3 Kg sabu, disembunyikan depan speedboat. Kini kita masih lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan tiga kemasan plastik teh Cina Guanyinwang narkotika jenis sabu seberat 3 Kg, satu tas ransel warna hitam, satu unit speedboat dan lima unit ponsel.

Atas ulahnya palaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.

Sementara itu, tersangka Rawalidi mengatakan, sudah dua kali mengirim barang tersebut ke Bangka.

“Sekali antar saya dan teman saya mendapatkan upah Rp 5 juta. Barang tersebut berasal dari Aceh,” jelasnya.

Pemilik sekaligus menyewakan speedboat, tersangka Zaliarfani membenarkan hal tersebut.

“Saya sewakan kepada mereka seharga Rp 4,5 juta untuk satu kali antar,” jelasnya.

Ia mengaku baru mengetahui speedboatnya digunakan mengirim sabu pada saat penyewaan berikutnya.

“Dua kali mereka menyewa speedboat saya,” tukasnya.