BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Tabung Gas Oplosan di Muara Enim

×

Polisi Ungkap Tabung Gas Oplosan di Muara Enim

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, berhasil mengungkap oplosan tabung gas non subsidi ukuran 3 kg. Slamet Widodo terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polda Sumsel, Rabu (09/08/2023).

Penangkapan tersangka berlangsung saat penggerebekan di gudang berlokasi di Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Selasa 25 Juli 2023.

“Dari lokasi penggerebekan, turut kita sita sebanyak 558 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg dalam keadaan kosong, sebanyak 122 tabung gas yang berisi, tabung gas 12 Kg dalam keadaan berisi sebanyak 14 tabung dan 60 tabung dalam kondisi kosong, satu buah alat penyuntik, satu buah timbangan hingga satu unit mobil pick up Grand Max,” papar Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, saat press release.

Putu menjelaskan, tersangka akan dijerat pasal berlapis.

“Kita jerat dua pasal, tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun. Dan tentang perlindungan konsumen terancam hukuman penjara selama lima tahun,” tegasnya.

Sementara, tersangka Slamet mengaku dirinya tahu belajar secara otodidak.

“Belajar pengoplosan gas elpiji dari YouTube pak, modal awal Rp 72.000 untuk membeli empat buah tabung gas elpiji 3 Kg. Kemudian, dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung elpiji 13 Kg dengan cara menggunakan alat pemindah gas. Yang bagian bawahnya di letakan es batu untuk mendinginkan pemindahan gas,” ujarnya.

Disinggung harga jual, tersangka mengaku dapat meraup keuntungan yang cukup lumayan.

“Saya jual gas elpiji oplosan 12 Kg dengan harga Rp 200 ribu ke daerah Muara Enim dan PALI pak. Saya memasarkannya ke minimarket, baik Indomaret, Alfamart maupun agen-agen,” tukasnya.