MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Komplotan curanmor meresahkan warga Palembang dan Banyuasin, ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel ditempat terpisah. Ario Dony (30), Risky Nanda (23), Fikriyadi (39), Mulyadi (44) dan Iqbal (27), serta dua penadah, Yenny Ibrahim (36) dan Aman (37) warga Gandus, masih terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik, karena keterlibatannya melakukan “curanmor di 31 TKP di Sumsel, Sabtu (12/08/2023).
“Mereka ini satu jaringan curanmor dan kerap berganti pasangan. Sedikitnya ada 31 TKP yang dilakukan dari kawanan tersangka,” papar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.
Dari catatan laporan kepolisian, lanjut Anwar, aksi curanmor yang paling sering dilakukan terjadi di Palembang dan Banyuasin, Sumsel.
“Mereka bergerak atas pesanan dari dua orang penadah, yang juga ikut diamankan. Dari mereka, juga turut disita enam unit sepeda motor yang sebagian besar adalah jenis matic, dan ada pula motor sport Yamaha R-15,” beber Anwar.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Mereka ini rata-rata residivis dan ahli dalam bidangnya. Menurut pengakuannya, mereka menjual sepeda motor curian dengan harga berkisar Rp 4 juta per unit,” tukasnya.














