Dua Pelaku Pencuri Mesin Speed 3,3 di Jongkong Ditangkap

Foto dua orang terduga pelaku saat diamankan di Polsek Jongkong tanggal 20 Agustus 2023 (Foto: Humas - Bayu Hary Widodo)

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Polsek Jongkong telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian speed 3,3 merk Mercury di Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kejadian tersebut diketahui setelah pelapor atas nama Lubis menyampaikan tentang peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Jongkong.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K menyampaikan, pelaku pencurian speed 3,3 merk Mercury milik warga Desa Jongkong Kiri Hulu tersebut berjumlah 2 orang.

“Pelaku masing – masing berinisial RW (23) dan MR (16,11bulan) yang beralamat berdasarkan warga Desa Jongkong Kiri Tengah,” ungkap Kapolres.

Disampaikan Kapolres, dari serangkaian hasil penyelidikan Barang Bukti (BB) dijual oleh pelaku ke Amd, yang beralamat di Dusun Rakit Desa Dalam Kecamatan Selimbau dengan harga Rp 4 juta.

“Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa Mesin Speed 3,3 tersebut benar milik pelapor yang hilang dan telah dilaporkan ke Polsek Jongkong pada tanggal 22 Juli 2023, selanjutnya pelaku dan BB diamankan ke Polsek Jongkong,” terang Kapolres.

Dari pembeli, Polisi mengamankan barang bukti yaitu 1 unit mesin speed 3,3 merk mercury warna hitam. Kemudian untuk pelaku dan BB diamankan pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 lalu.

“Pelapor, saksi, pelaku dan BB saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (*)

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Dugaan Terkait Indikasi Jual Beli Proyek, Satu Kontraktor Di Periksa Polres Lahat

Pos terkait