MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan pemusnahan barang bukti dan barang-barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kamis (24/8/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara terdiri dari narkotika sebanyak 52 perkara dan 24 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Sementara untuk barang bukti yang dimusnahkan berupa daun ganja seberat 15,118 gr (3 paket), ekstasi/ineks 20,04 gr (41 butir) dan sabu-sabu seberat 91,023 gr sebanyak 131 paket.
Sedangkan untuk perkara TPUL barang bukti yang dimusnahkan antara lain 16 unit handphone, senpi rakitan dan sajam serta lainnya.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH, diikuti Karutan Kelas II Prabumulih David Rosehan SH, Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh SH MH, Kadinkes Prabumulih dr Hesti Widiastuti, Humas Pengadilan Negeri Norman Mahaputra, para Kepala Seksi dan pegawai Kejari Prabumulih.