MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan dua orang tersangka terkait perkata dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021, Kamis (24/8/2023).
Adapun nama kedua orang Tersangka tersebut adalah Suparman Rohman merupakan Sekretaris Umum sekaligus PPK dan Ahmad Tahir sebagai ketua harian periode Januari 2020 sampai April 2022, modus kedua tersangka adalah melakukan pemalsuan Dokumen Pertanggungjawaban namun kegiatannya Fiktif.
Kedua Tersangka terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Terkait pencairan deposito serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Sumsel, sebelumya keduanya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, akhirnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Saat diwawancarai melalui Vanny Yulia SH MH didampingi Dian Marvita sebagai Kasi A bidang Intelejen mengatakan, untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan terhitung dari 24 Agustus – 12 September 2023. dengan pertimbangan dan berdasarkan pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Atas perbuatan para terdakwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih, dalam pengembangan dan pengungkapan perkara ini Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang,” tegas Vanny.
Perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi atau pasal 9 jo pasal 18 undang-undang Tipikor.(*)














