MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Benteng perbatasan dimulai dari desa. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau resmi mengukuhkan enam Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, sekaligus menggelar PAPAKELING (Pelayanan Paspor Keliling) yang melayani 21 pemohon.
Kegiatan digelar di Aula Kantor Camat Empanang dan menjadi bukti nyata semangat “Imigrasi untuk Rakyat” Kamis (18 Juni 2026)
*Hadirkan Negara Sampai Ujung Kampung*
Kegiatan sosialisasi dan pengukuhan ini dihadiri langsung Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenim Kalimantan Barat, Azriyal Zam, didampingi Ketua Tim Intelijen Keimigrasian Kanwil Ditjenim Kalbar, Zikri S. Panjaitan, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.
Turut hadir Camat Empanang, para Kepala Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Empanang, Babinsa Koramil Empanang, serta puluhan warga dari desa-desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Dalam sambutannya, Azriyal Zam menegaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar acara seremonial.
“Ini perwujudan nyata Imigrasi untuk Rakyat. Kita libatkan masyarakat secara aktif mendukung tugas dan fungsi keimigrasian. Desa adalah garda terdepan untuk mencegah kejahatan transnasional,” tegasnya.
Azriyal memaparkan tiga pilar utama program Desa Binaan Imigrasi. Pertama, penyebaran informasi.
Imigrasi membuka akses informasi cepat, tepat, dan akurat soal layanan paspor, prosedur keimigrasian, serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Jangan sampai warga kita jadi korban karena minim info,” ujarnya.
Kedua, pemberdayaan masyarakat. Warga didorong aktif melapor ke perangkat desa atau petugas imigrasi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Terutama praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Kalau ada yang ajak kerja ke Malaysia tapi paspornya ditahan, atau tidak jelas PT-nya, segera lapor. Itu ciri-ciri TPPO,” tegas Azriyal.
Ketiga, kemudahan layanan dan edukasi. Melalui Desa Binaan, Imigrasi mendekatkan layanan dan memastikan warga dapat info yang benar.
“Tujuannya melindungi masyarakat dari praktik percaloan dan informasi menyesatkan yang merugikan,” tambahnya.
*Enam Desa di Perbatasan Resmi Jadi Desa Binaan*
Puncak acara ditandai dengan pengukuhan enam Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Empanang, yaitu:
1) Desa Nanga Kantuk
2) Desa Laja Sandang
3) Desa Keling Panggau
4) Desa Tintin Peninjau
5) Desa Kumang Jaya
6) Desa Bajau Andai
Pengukuhan ditandai penyerahan piagam Desa Binaan Imigrasi oleh Azriyal Zam kepada masing-masing kepala desa atau perwakilan.
Dikatakan Azriyal Zam pemilihan Kecamatan Empanang bukan tanpa alasan. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, dan menjadi salah satu titik rawan perlintasan orang.
“Dengan adanya Desa Binaan, diharapkan perangkat desa dan warga menjadi “mata dan telinga”Imigrasi di lapangan, “tuturnya.
*Bedah Modus TPPO dan TPPM di Depan Warga*
Rangkaian inti dilanjutkan pemaparan materi oleh Ketua Tim Intelijen Keimigrasian Kanwil Ditjenim Kalbar, Zikri S. Panjaitan. Di depan para kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan warga, Zikri membedah dokumen keimigrasian khususnya paspor dan mengungkap modus-modus TPPO/TPPM yang marak di Kalbar.
“Modusnya macam-macam. Ada yang diimingi kerja di ladang sawit gaji RM 80 per hari, tapi sampai sana paspor ditahan majikan. Ada yang diajak jadi ART, tapi malah dieksploitasi. Ada juga yang dijanjikan nikah dengan WNA, ternyata sindikat, “jelas Zikri.
Ia mengingatkan tiga ciri utama TPPO proses rekrutmen tidak resmi, ada unsur penipuan atau paksaan, dan tujuannya eksploitasi.
Zikri juga meminta warga waspada terhadap tawaran pembuatan paspor “jalur cepat”dengan biaya mahal.
“Urus paspor itu mudah dan murah kalau sesuai prosedur. Jangan percaya calo,” pesannya.
*PAPAKELING: 21 Warga Empanang Urus Paspor Tanpa ke Kota*
Usai sosialisasi, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau langsung menggelar PAPAKELING (Pelayanan Paspor Keliling)* di lokasi yang sama.
Layanan ini disambut antusias. Sebanyak 21 warga berhasil dilayani permohonan paspornya, mulai dari foto, wawancara, hingga pengambilan biometrik.
Bagi warga perbatasan, PAPAKELING memangkas jarak dan biaya. Jika harus ke Putussibau, warga Empanang perlu waktu 4–5 jam perjalanan darat dengan biaya transport yang tidak sedikit.
“Sangat terbantu. Tidak perlu cuti lama dan ongkos besar ke Putussibau. Pelayanannya cepat juga,” kata Maria, warga Desa Nanga Kantuk yang mengurus paspor untuk keperluan kunjungan keluarga ke Serian, Sarawak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau Uray Aliandri mengatakan PAPAKELING adalah komitmen jemput bola.
“Kami ingin pastikan tidak ada warga Kapuas Hulu yang terdorong pakai jalur ilegal hanya karena susah akses layanan paspor. Desa Binaan dan PAPAKELING ini paket lengkap edukasi jalan, layanan datang,” ujarnya.
*Komitmen Imigrasi: Lindungi Warga, Perkuat Perbatasan*
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menegaskan dua komitmen.
*Pertama*, mendekatkan layanan keimigrasian ke masyarakat perbatasan agar terhindar dari calo dan sindikat.
*Kedua*, memperkuat kolaborasi dengan pemda, TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat untuk cegah TPPO/TPPM sejak dari desa.
“Perbatasan yang kuat dimulai dari desa yang sadar hukum. Kalau perangkat desa dan warga paham keimigrasian, maka sindikat akan sulit masuk. Inilah esensi Desa Binaan Imigrasi,” tutup Uray Aliandri. (*)














