BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Pengiriman 50 Ton Batubara Ilegal Asal Tanjung Enim

×

Polisi Gagalkan Pengiriman 50 Ton Batubara Ilegal Asal Tanjung Enim

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polisi, Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel gagalkan pengiriman 50 ton batubara ilegal asal Tanjung Enim, di dua lokasi dan waktu berbeda. Sang driver, SY (35) dan L (50), kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik di Polda Sumsel, Senin (28/8/2023).

Penangkapan berawal dari tersangka L, saat melintas di Jalan Lintas, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dengan membawa 30 ton batubara ilegal, menggunakan tronton, Selasa (15/8/2023).

Selang beberapa waktu kemudian, petugas menangkap SY (35), di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, saat mengangkut 20 ton batubara ilegal
menggunakan mobil trik Hino warna hijau nopol BG 8729 IJ.

“Jadi, kedua tersangka ini ditangkap setelah menindak lanjuti laporan masyarakat dari aplikasi Banpol. Benar saja, kedua tersangka diamankan berikut barang bukti 50 ton batubara ilegal. Selain itu, anggota kita juga mengamankan beberapa dokumen, surat jalan atas nama CV, GSV,” beber Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira.

Dijelaskan Putu Yudha, dari pengakuan tersangka L, batubara tersebut diangkut dari stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan tujuan pengiriman ke Cirebon.

“Sementara tersangka SY mengaku, batubara tersebut akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudha menjabarkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih dalami keterangan kedua tersangka, baik yang memerintan, pemilik lahan hingga penerima batubara,” ungkapnya.

Kepada wartawan, tersangka SY mengaku dirinya sudah berulang kali mengangkut batubara ilegal tersebut.

“Saya sudah 10 kali mengangkut batubara, pak yaitu Cilegon, Cakung, Karawang, sedangkan Kota Bandung, baru kali ini. Sementara untuk satu kali antar upahnya, bersih sekitar Rp 850 ribu, kalau kotornya sih Rp 5,560 ribu,” urai tersangka SY.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UUD No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar.