MATTANEWS,CO, PALEMBANG – Agenda Sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama, yang mempertontonkan makan kriuk babi, terdakwa Lina Mukherjee, Tiktokers akhirnya ditunda, dengan alasan berkas tuntutan yang akan dibacakan Penuntut Umum belum siap, Selasa (29/8/2023).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Supendi, penasehat hukum Lina Mukherjee saat dikonfirmasi di ruang sidang.
“Seharusnya agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Lina Mukherjee dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang akan dibacakan hari ini. Namun, kita mendapat kabar dari JPU, bahwa berkas tuntutannya belum siap dari Kejagung, karena masih dalam proses,” tegas Supendi.
Lina Mukherjee didakwa JPU Kejari Palembang dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaan penuntut umum, perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena konten tersebut juga menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya. JPU merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya dengan harapan viral dan akan mendapatkan keuntungan.
Video tersebut diunggah di dua akun Media Sosial (Medsos) yaitu YouTube dengan 420 ribu penonton, sedangkan di akun TikTok pribadi Terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli diantaranya Sosiolog, ahli Bahasa, Ahli hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perbuatan terdakwa Lina Mukherjee, memproduksi konten dan menyebarluaskannya merupakan tindakan yang provokatif, yang memancing permusuhan antar umat beragama















