MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ibu korban tidak Terima atas putusan hakim tunggal Romi Sinatra SH MH,yang menjatuhkan vonis pembunuh anaknya hanya di hukum selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (11/9/2023).
Kejadian bermula dari aksi duel maut yang sempat viral di media sosial yang mengakibatkan korban anak berinisial FF (18) meninggal dunia dengan luka bacok oleh terdakwa anak berinisial MR (16) yang terjadi dijalan Irigasi Pakjo Palembang.
Dalam Amar Putusan, majelis hakim menyatakan bahwa anak Berinisial MR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan perumusan dalam pasal 338 KHUP
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak MR dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas hakim tunggal saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan pembaca putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa Anak MR dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Romi Sinatra sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dimana Arini Puspita SH, Menuntut terdakwa Anak MR dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Usai sidang berlangsung ibu korban FF, Neti Ariyani, berteriak histeris, ngamuk seolah-olah tidak percaya terdakwa yang melakukan pembunuh kepada anak nya di vonis oleh hakim tunggal hanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Saya meminta keadilan, ini anak saya meninggal, mana hukuman ini, saya minta keadilan, saya minta keadilan. Makanya banyak kasus pembunuhan karena hukum ini sudah tidak benar lagi, ada uang menang, tidak ada uang kalah, itulah hukum bisa dibeli,” teriak histeris ibu korban.
“Dimana letak keadilannya woooi, kalau tahu begini untuk apa diproses hukum, dari awal saya tidak mau melapor, karena tidak ada hasilnya, masa kasus pembunuhan hanya dihukum 2 tahun 6 bulan, dimana letak keadilan untuk kami,” lanjut Neti seraya menangis.
Sementara itu teman korban yang turut hadir mengatakan, hukum ini tidak adil masa kasus pembunuhan hanya di hukum 2 tahun 6 bulan.
“Maling ayam saja dihukum tinggi bisa mencapai 3 tahun, masa kasus pembunuhan hanya dihukum 2 tahun 6 bulan dimana letak keadilan,” teriak teman korban.














